Aturan OJK Teknologi Informasi BPR resmi diterbitkan sebagai langkah untuk mendorong Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah semakin serius memperkuat pengamanan informasi, tata kelola TI, serta kesiapan menghadapi risiko siber yang kian kompleks.
Di era layanan keuangan yang makin digital, BPR tidak bisa lagi mengandalkan cara-cara manual tanpa pengamanan memadai. Mulai dari sistem core banking, aplikasi internal, hingga penyimpanan data nasabah—semuanya menuntut standar pengelolaan teknologi informasi yang lebih rapi dan terukur. Karena itu, aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini menjadi rambu penting agar operasional BPR tetap aman, andal, dan sesuai ketentuan.
Mengapa OJK Mengatur Penyelenggaraan TI di BPR?
Teknologi informasi telah menjadi tulang punggung operasional perbankan, termasuk BPR dan BPR Syariah. Ketika TI tidak dikelola dengan baik, risikonya bukan hanya gangguan layanan, tetapi juga kebocoran data, penipuan, hingga kerugian finansial dan reputasi.
Melalui aturan ini, OJK pada dasarnya ingin memastikan penyelenggaraan TI di BPR berjalan dengan prinsip kehati-hatian, punya kontrol yang kuat, serta mampu melindungi data dan transaksi nasabah.
Poin-Poin Utama Aturan OJK Terkait TI BPR dan BPR Syariah
Berikut rangkuman poin penting yang relevan untuk dipahami oleh manajemen BPR, praktisi kepatuhan, hingga nasabah yang ingin tahu bagaimana banknya menjaga keamanan informasi.
1) Penguatan pengamanan informasi (information security)
OJK mendorong BPR dan BPR Syariah memperketat keamanan informasi. Fokusnya tidak hanya pada perangkat dan aplikasi, tetapi juga pada proses serta manusia yang mengoperasikan sistem.
- Perlindungan data nasabah dan data internal sebagai prioritas utama.
- Kontrol akses yang jelas: siapa boleh mengakses apa, kapan, dan untuk tujuan apa.
- Pengamanan terhadap ancaman siber seperti malware, phising, dan kebocoran kredensial.
2) Tata kelola TI yang lebih jelas
Penyelenggaraan TI perlu berada dalam kerangka tata kelola yang tegas. Artinya, ada pembagian peran dan tanggung jawab yang rapi antara unit bisnis, unit TI, manajemen risiko, dan kepatuhan.
- Keputusan strategis TI tidak boleh “jalan sendiri” tanpa kontrol manajemen.
- Dokumentasi kebijakan dan prosedur TI menjadi bagian penting dari kepatuhan.
- Evaluasi rutin atas efektivitas pengelolaan TI.
3) Manajemen risiko teknologi informasi
TI selalu membawa risiko—baik risiko operasional, risiko keamanan, maupun risiko pihak ketiga. Aturan ini menekankan pentingnya identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko TI.
- Pemetaan aset TI dan data kritikal yang harus dilindungi.
- Penilaian risiko atas perubahan sistem, implementasi fitur baru, atau integrasi layanan.
- Penguatan kontrol untuk menurunkan peluang insiden dan memperkecil dampaknya.
4) Kesiapan menghadapi insiden dan pemulihan layanan
Gangguan sistem bisa terjadi kapan saja, entah karena kesalahan teknis, bencana, atau serangan siber. Karena itu, BPR perlu memiliki rencana respons insiden dan pemulihan (recovery) yang memadai.
- Prosedur penanganan insiden agar respons cepat dan terkoordinasi.
- Rencana kelangsungan usaha (business continuity) untuk menjaga layanan tetap berjalan.
- Backup data dan uji pemulihan secara berkala.
5) Pengelolaan pihak ketiga (vendor/penyedia TI)
Banyak BPR menggunakan layanan vendor untuk aplikasi, infrastruktur, atau pengelolaan data. OJK mendorong pengawasan yang kuat terhadap pihak ketiga agar tidak menjadi titik lemah keamanan.
- Perjanjian kerja sama yang memuat standar layanan dan keamanan.
- Evaluasi risiko vendor sebelum dan selama kerja sama berjalan.
- Kontrol atas akses vendor ke sistem dan data.
Dampaknya bagi BPR, BPR Syariah, dan Nasabah
Bagi BPR dan BPR Syariah, aturan ini bisa berarti penyesuaian proses internal—mulai dari pembaruan kebijakan TI, peningkatan kontrol keamanan, hingga penguatan SDM dan anggaran TI. Namun, dampak jangka panjangnya positif: operasional lebih stabil, risiko insiden lebih kecil, dan kepercayaan publik meningkat.
Bagi nasabah, penguatan keamanan informasi membuat layanan perbankan menjadi lebih aman. Data pribadi dan transaksi diharapkan terlindungi lebih baik, serta potensi gangguan layanan bisa diminimalkan.
Langkah Praktis yang Bisa Disiapkan BPR
Untuk menindaklanjuti arah kebijakan OJK, beberapa langkah umum yang biasanya relevan antara lain:
- Melakukan asesmen awal terhadap kondisi keamanan TI saat ini (gap assessment).
- Memperbarui kebijakan keamanan informasi dan SOP operasional TI.
- Memperkuat kontrol akses, audit log, dan pengawasan aktivitas sistem.
- Melakukan pelatihan rutin bagi karyawan terkait keamanan siber dan perlindungan data.
- Meninjau ulang kontrak dan kepatuhan vendor terhadap standar keamanan.
Kesimpulan
Aturan OJK tentang penyelenggaraan teknologi informasi di BPR dan BPR Syariah menegaskan satu hal: keamanan informasi dan tata kelola TI bukan lagi opsi, melainkan kebutuhan. Dengan penguatan kontrol, manajemen risiko yang rapi, serta kesiapan menghadapi insiden, BPR dapat menjaga keandalan layanan sekaligus melindungi data nasabah di tengah ancaman digital yang terus berkembang.
Jika BPR mampu menerapkan poin-poin kunci dalam aturan ini secara konsisten, hasil akhirnya bukan hanya kepatuhan terhadap regulator, tetapi juga peningkatan kualitas layanan dan kepercayaan nasabah.

