Royalti musik TikTok Live belakangan jadi topik hangat, terutama di kalangan kreator yang rutin siaran langsung sambil memutar lagu. Menanggapi isu tersebut, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa kreator TikTok yang melakukan siaran Live tidak dibebankan kewajiban membayar royalti musik secara langsung.
Pernyataan ini penting karena banyak kreator khawatir aktivitas harian mereka—seperti ngonten, live jualan, live ngobrol, atau sekadar menemani penonton dengan musik latar—berpotensi menimbulkan tagihan royalti. Di sisi lain, pemilik hak cipta juga ingin memastikan karyanya tetap terlindungi. Jadi, bagaimana duduk perkaranya?
Apa Itu LMKN dan Kenapa Pernyataannya Penting?
LMKN adalah lembaga yang berperan mengoordinasikan pengelolaan royalti di Indonesia, khususnya untuk penggunaan lagu dan/atau musik. Secara sederhana, LMKN menjadi penghubung antara pengguna musik (misalnya bisnis, penyelenggara acara, atau platform) dengan para pencipta, pemegang hak, dan pelaku terkait melalui lembaga manajemen kolektif (LMK).
Ketika LMKN menyampaikan bahwa kreator TikTok Live tidak dibebankan membayar royalti, itu memberi kejelasan bagi ekosistem kreator: siapa yang berkewajiban, dalam konteks apa, dan bagaimana mekanisme yang lazim berlaku.
LMKN: Kreator TikTok Live Tidak Dibebankan Bayar Royalti
Inti pernyataan LMKN adalah bahwa kewajiban pembayaran royalti tidak serta-merta dibebankan kepada kreator yang melakukan siaran langsung di TikTok. Artinya, pengguna individu (kreator) yang memutar musik saat Live tidak otomatis harus mengurus lisensi atau membayar royalti secara personal.
Penegasan ini sekaligus meredakan kekhawatiran kreator, terutama mereka yang masih skala kecil-menengah. Namun, penting dipahami bahwa “kreator tidak dibebankan” bukan berarti musik bebas digunakan tanpa aturan. Tetap ada prinsip perlindungan hak cipta dan skema lisensi yang berlaku di tingkat platform atau pihak yang memanfaatkan musik secara komersial.
Lalu Siapa yang Biasanya Membayar Royalti?
Dalam praktik pengelolaan royalti, kewajiban pembayaran umumnya melekat pada pihak yang mengomersialkan, mengelola, atau menyediakan layanan pemanfaatan musik. Dalam konteks digital, ini bisa mencakup:
- Platform (misalnya layanan yang menyediakan fitur penggunaan musik dalam aplikasi).
- Penyelenggara kegiatan/venue untuk pemutaran musik di ruang publik.
- Pelaku usaha yang menggunakan musik sebagai bagian dari aktivitas komersial (misalnya restoran, kafe, pusat perbelanjaan).
Pada ekosistem platform, sering kali mekanisme perizinan dan pembayaran royalti dilakukan melalui kerja sama lisensi antara platform dan pemegang hak/LMK. Karena itu, kreator sebagai pengguna fitur dapat berada pada posisi “pengguna akhir” yang tidak dibebani pembayaran langsung.
Apa Artinya Buat Kreator TikTok Live?
Bagi kreator, kabar ini cukup menenangkan. Anda bisa tetap Live dengan musik latar tanpa takut tiba-tiba diminta membayar royalti secara pribadi. Meski begitu, ada beberapa catatan praktis agar tetap aman dan nyaman saat siaran:
- Gunakan musik dari fitur resmi platform jika tersedia (music library/sound resmi), karena biasanya sudah berada dalam ekosistem lisensi yang diatur.
- Hindari memutar musik dari sumber eksternal dengan kualitas penuh secara berlebihan, terutama jika tujuannya “menyiarkan” musik, bukan sekadar sebagai latar.
- Perhatikan aturan komunitas dan kebijakan platform. Selain soal royalti, platform punya ketentuan terkait konten audio yang bisa terkena mute, take down, atau pembatasan jangkauan.
Bagaimana dengan Kreator yang Live untuk Jualan (Live Commerce)?
Live jualan sering memanfaatkan musik agar suasana ramai dan penonton betah. Secara prinsip, jika kreator tidak dibebankan pembayaran langsung, maka kreator live commerce pun berada pada posisi yang sama. Namun, aktivitas komersial punya sensitivitas lebih tinggi.
Karena itu, lebih aman jika kreator tetap memakai musik yang disediakan secara resmi oleh platform atau audio yang memang Anda miliki haknya (misalnya musik bebas royalti/royalty-free dengan lisensi yang jelas).
Kenapa Isu Royalti di Live Streaming Sering Membingungkan?
Royalti musik di ranah digital sering terasa rumit karena melibatkan beberapa lapis hak, seperti hak cipta pencipta dan hak terkait atas rekaman. Ditambah lagi, ada perbedaan antara:
- Penggunaan pribadi vs pemanfaatan komersial
- Pemutaran musik sebagai latar vs penyiaran musik sebagai konten utama
- Audio dari library resmi vs audio dari sumber lain
Di sinilah peran penegasan LMKN menjadi penting: agar kreator memahami bahwa mereka tidak perlu panik, sembari ekosistem tetap menghormati hak para pemilik karya.
Kesimpulan
Pernyataan LMKN bahwa royalti musik TikTok Live tidak dibebankan kepada kreator memberi kejelasan sekaligus rasa aman bagi para pengguna yang rutin siaran langsung. Meski begitu, kreator tetap disarankan menggunakan audio dari fitur resmi platform atau musik dengan lisensi jelas, serta mematuhi kebijakan TikTok agar terhindar dari pembatasan konten.
Ke depan, transparansi mekanisme lisensi antara platform dan pemegang hak akan menjadi kunci agar kreator bisa fokus berkarya, sementara pencipta lagu dan pemilik hak tetap memperoleh penghargaan yang layak.

